PANDANGAN SANTRI TERHADAP REKONSTRUKSI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PONDOK PESANTREN NAILUL ULA CENTER YOGYAKARTA DAN DI PONDOK PESANTREN MANARUL HUDA KUDUS)
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.86Keywords:
Perkawinan, Santri, PesantrenAbstract
.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR merevisi batas perkawinan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan. Sehingga DPR bersama pemerintah menetapkan UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini masih menimbulkan gejolak dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pesantren khususnya santri. Penelitian ini dilihat dari jenisnya termasuk pada penelitian lapangan (field research). Sementara itu, dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Data yang dikumpulkan dan diolah berupa data primer (data hasil wawancara dengan para santri) dan data sekunder (data hasil penelusuran literatur). Data tersebut dikaji dan dianalisis secara kualitatif lalu diambil kesimpulan. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan pendapat santri salaf dan modern hampir sama namun ada beberapa perbedaan. Sebagian santri salaf tidak setuju dengan rekonstruksi ini karena lebih kukuh pada kitab kuning yang menunjukkan bahwa balighlah acuannya bukan umur sedangkan santri modern sebaliknya. Tidak ada rumusan qat'i dalam Islam tentang batas usia menikah sehingga ada dua pendapat pertama santri salaf setuju perkawinan dibawah batas usia dengan cacatan ada maslahat, kedua santri modern tidak setuju perkawinan dibawah usia karena belum lulus SLTA, maqasid syariah hifdz an-nasl tidak tercapai. Faktor yang mempengaruhi pandangan santri yaitu Internal berupa referensi yang dipakai dan pemakaian dalil yang berbeda; eksternal berupa backround guru, metode pendidikan dan lingkungan.
References
Hamidah, T. (2011). Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender. Malang: UIN-Maliki Press.
Risdiana Izzaty, X. A. (2019, Mei). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 23.
Said, A. (2007). Pesantren Jati Diri dan Pencerahan Masyarakat. Sumenep: Said Abdullah Insititute.
Muhannif. (2002). Perempuan dalam Literatur Klasik . Jakarta: Gramedia.
Mastuhu. (1997). Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: Gema Insani Press.
Ibi Satibi, L. (2014). Pendidikan Karakter Berbasis Tradisi Pesantren. Jakarta: Rumah Kitab.
Subhan, Z. (1999). Tafsir Kebencian : Studi Bias Gender dalam Tafsir Qur’an. Yogyakarta: LKIS.
Jamhuri, M. (1990). Sejarah dan Perkembangan Pendidikan Islam di Indonesia. Tangerang: Sekolah Tinggi agama Islam Asy-Syukriyyah.
Soekanto, S. (1980). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Minhaji, A. (1999). Evaluasi Pelaksanaan Hukum Perkawinan Indonesia. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga.
Mukhtar, K. (1993). Asas-Asas Hukum Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
As'ad, A. (1979). Fathul Mu'in Jilid II ; Terjemah Moh. Tolchah Mansor. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, M. J. (1998). Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Khamsah. Teheran: Muassasah Al Shadiq Li Ath-Thiba'ah Wa An-Nasyri.
RI, D. A. (2006). Al-Quran dan Terjemah. Bandung: Dipenogoro.
Al-Baydhawi, N. (2011). Tafsir Al-Baydhawi. Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyyah.
Ridha, M. R. (2000). Tafsir Al-Manar Juz I. Mesir: Al-Manar.
Mustofa, S. D. (2009). Perbandingan HUkum Perkawinan di Dunia Islam. Bandung: Pustaka Al-Fikrii.
Hamka. (1984). Tafsir Al-Azhar Juz IV. Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat.
Khalil, Z. F. (1996). Tinjauan Batas Minimal Usia Kawin : Studi Perbandingan Antara Kitab-kitab Fikih dan UU Perkawinan di Negara-negara Muslim. Mimbar Hukum, VII, 70.
Ad-Damasyqi, I. A. (2007). Tafsir Ibnu Katsier Juz IV. Beirut: Al-Kitab Al Ilmi dan Sinar Baru Algensindo.
Zuhaily, W. A. (2013). Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islamy Wa Al-Qadhȃyȃ Al-Mu‟ȃshirah Juz 13. Beirut: Daar Al Fikr.
al-Siba'i, M. (1984). Al-Mar'ah baena al-Fiqh wa al-Qanun . Beirut: Al-Maktab al-Islami.
Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Muslim. (t.thn.). Shahih Muslim. Jakarta: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah.
Muslim. (1924). Syarah Muslim ; Kitab al-Nikah . Mesir: Al-Matba'ah al-Mishriyah wa Maktabuha.
Rajafi, A. (2015). Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yogyakarta: Istana Publishing.
Zuhayli, W. A. (1985). Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Beirut: Darul Fikr.
Iriani, D. (2015). Analisa Terhadap Batasan Minimal Usia Perkawinan Dalam UU No 1 Tahun 1974. Jurnal Justitia Islami, 140.
Al-Shan'aniy. (1980). Subul al Salam Juz 3. Kairo: Dar al-Ihya Al-Turats Al-Arabiy.
Rofiq, A. (2001). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gema Media Offset.
Nail al-Authar, A.-S. (1973). Kitab An-Nikah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Hanafi, Y. (2011). Kontroversi Perkawinan di Bawah Umur (Child Marriage) Perspektif Islam, HAM Internasional dan UU Nasional. Bandung: Mandar Maju.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang. (2019, November Jumat). Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dipetik November 2020, dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang: www.pta-semarang.go.id
Janah, M. (2019, Oktober Sabtu). Kompasiana.com. Dipetik Februari 2020, dari Kompasiana: https://www.kompasiana.com/miftahuljanah4242/5da1afeb097f3614d75298b4/batas-minimal-usia-perkawinan-laki-laki-dan-perempuan-proses-perubahannya-menjadi-19-tahun?page=all
Kudus, P. A. (2019, November Minggu). Pengadilan Agama Kudus. Dipetik November 2020, dari Daftar data perkara permohonan dispensasi kawin 2019-2020: https://sipp.pa-kudus.go.ig
Afkar. (2020, Maret Minggu). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. R. Lutfiani, Pewawancara)
Faiq. (2020, Maret Senin). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Rozak, Pewawancara)
Muna, F. (2020, Maret Selasa). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Wifa Lutfiani, Pewawancara)
Kafabi, A. (2020, November Selasa). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Rozak, Pewawancara)
Imam. (2020, Maret Senin). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus) . (A. Wifa Lutfiani, Pewawancara)
Faried. (2020, Maret Selasa). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Wifa Lutfiani, Pewawancara)
Wafa, A. (2020, Maret Selasa). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Wifa Lutfiani Tsani, Pewawancara)
Bila. (2020, Maret Senin). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Wifa Lutfiani, Pewawancara)
Sa'ad. (2020, Maret Selasa). Pandangan Santri Terhadap Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan (Studi Kasus di Pondok Pesantren Nailul Ula Center Yogyakarta dan di Pondok Pesantren Manarul Huda Kudus). (A. Rozak, Pewawancara)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.