ANALISIS PENDAPAT WAHBAH AL-ZUHAILI (w. 1437 H) TENTANG NIKAH MISYAR PERSFEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

  • Ismanul Fajri PEKANBARU
  • Helmi Basri
  • Arisman
Keywords: Nikah, Misyar, Maqhasid al-Syari’ah.

Abstract

Penelitian ini menganalisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah. Penelitian ini adalah penelitian library research dan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) dan pendekatan analisis deduktif. Nikah misyar adalah bentuk pernikahan yang sekarang lagi membuming dibicarakan dimana kaum perempuan disini tidak menuntut hak-hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan seperti hak nafkah dan hak tempat tinggal, dan banyak ulama menetang kemudian tidak membolehkan nikah misyar, seperti Abdul Sattar al-Jubali, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Nasir al-Din al-Bani, Ali Qurah Dagi dan Ibrahim Fadhil Karena melihat pendapat Wahbah Al-Zuhaili ini berbeda dengan pendapat ulama diatas, maka penulis tertarik mengangkat judul ini “Analisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah”. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Wahbah al-Zuhaili dalam nikah misyar pandangan beliau dalam kitab, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya Mu’ashirah, halaman 527 menjadikan perkawinan misyar menjadi hal yang dibolehkan, dikarenakan dalam perkawinan misyar ini terdapat salah satu maqaṣid nikah juga, yaitu maqṣad pelengkap nikah: terjaganya kehormatan pada seorang wanita yang menjadi seorang istri, walaupun dengan perkawinan misyar, dengan arti bahwa si istri di sini akan terjaga dari berbuat zina. Kedua, Dalam metode ijtihad istislahi yang disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili tentang bolehnya nikah misyar adalah kemaslahatan, mencakup untuk semua akad, termasuk akad nikah yang telah memenuhi syarat rukun seperti yang ditetapkan syara’ adalah sah. Ketiga, dari analisa penulis nikah misyar itu secara maqashid al-syari’ah berbeda, pada alasan yang pertama, dikatakan bahwa perkawinan misyar ini mengandung maqaṣid syariah, yaitu penjagaan kehormatan si perempuan. Dalam perkawinan, kehormatan masing-masing suami istri, tidak hanya istri saja, atau suami saja, namun kehormatan keduanya terjaga dengan perkawinan melalui penyaluran hubungan biologis antara keduanya. Maka perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, walau tidak dianjurkan, karena maqaṣid syariah tidak tercapai secara sempurna pada pernikahan ini. Semisal: pendidikan/perawatan anak-anak, ketenangan keluarga tidak dapat tergapai. Maqaṣid syariah di sini tercapai karena kehormatan perempuan ataupun laki-laki dalam perkawinan ini tercapai. Istri terpenuhi kebutuhan naluri biologisnya, dan suami pun juga demikian adanya. Walaupun pada dasarnya, perkawinan tidak hanya terkonsentrasi pada hubungan seksual saja. Dan maqaṣid syariah di sini tercapai namun tidak sempurna.

 

Kata kunci: Nikah, Misyar, Maqhasid al-Syari’ah.

Published
2023-06-30
Section
Articles