IZIN PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

  • Much Agung Wijayanto muchwijyaa@gmail.com
  • Kasuwi Saiban

Abstract

Perkawinan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab klasik laki-laki yang ingin memiliki lebih dari satu istri, tidak ada persyaratan sebagaimana diatur dalam  ketentuan  Peraturan Pemerintah No.  45 Tahun 1990  perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Izin Perkawinan dan  Perceraian  Pegawai Negeri Sipil,  lima syarat yang cukup bagi  calon  istri, calon suami, wali, dua orang saksi, dan saksi. Sedangkan PNS dalam PP Pasal 4 Ayat 1 laki-laki yang ingin melakukan poligami harus meminta izin kepada atasan  dan Pengadilan Agamanya. Menurut peneliti perlu melakukan analisis ulang dengan metodologi yang tepat dan  justru karena Peraturan Pemerintah tentang  tata tertib hukum negara, untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil memiliki kemanfaatan atau sebaliknya. Untuk itu peneliti memilih Maqashid al- Syari'ah Jasser Auda sebagai pisau  analisis dalam penelitian  ini. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris variabel-variabel yang telah dirumuskan dalam perumusan masalah yaitu mengungkapkan riwayat kelahiran PP.  No. 45 Th.  Perubahan PP tahun 1990.  Tidak.  10 Th.  1983   tentang perkawinan dan perceraian PNS,    penerapan  teori Maqashid al-Syari'ah Jasser Auda pada PP. No. 45 Th. 1990, dan menganalisis PP. No. 45 Th. 1990   amandemen PP. No. 10 Th. 1983 tentang izin  perkawinan dan perceraian PNS dengan teori Maqashid al-Syari'ah    Jasser Auda. Metode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan   kualitatif yang  berorientasi pada  pendekatan hukum (Statute Aproach dengan jenis  penelitian Perpustakaan (library research).  Metode  pengumpulan data menggunakan  dokumentasi, dan analisis data  menggunakan deskriptif - induktif.

Published
2023-06-30
Section
Articles