IZIN PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Abstract
Perkawinan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab klasik laki-laki yang ingin memiliki lebih dari satu istri, tidak ada persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, lima syarat yang cukup bagi calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi, dan saksi. Sedangkan PNS dalam PP Pasal 4 Ayat 1 laki-laki yang ingin melakukan poligami harus meminta izin kepada atasan dan Pengadilan Agamanya. Menurut peneliti perlu melakukan analisis ulang dengan metodologi yang tepat dan justru karena Peraturan Pemerintah tentang tata tertib hukum negara, untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil memiliki kemanfaatan atau sebaliknya. Untuk itu peneliti memilih Maqashid al- Syari'ah Jasser Auda sebagai pisau analisis dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris variabel-variabel yang telah dirumuskan dalam perumusan masalah yaitu mengungkapkan riwayat kelahiran PP. No. 45 Th. Perubahan PP tahun 1990. Tidak. 10 Th. 1983 tentang perkawinan dan perceraian PNS, penerapan teori Maqashid al-Syari'ah Jasser Auda pada PP. No. 45 Th. 1990, dan menganalisis PP. No. 45 Th. 1990 amandemen PP. No. 10 Th. 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS dengan teori Maqashid al-Syari'ah Jasser Auda. Metode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan kualitatif yang berorientasi pada pendekatan hukum (Statute Aproach dengan jenis penelitian Perpustakaan (library research). Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dan analisis data menggunakan deskriptif - induktif.