UPAYA MEMINIMALISIR PERKAWINAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.25Keywords:
Sosialisasi, Perkawinan, AnakAbstract
Tulisan ini berdasarkan hasil pengabdian pada masyarakat. Hasil penelitian pun dan informasi-informasi di media sosial membuktikan adanya peningkatan yang cukup signifikan jumlah peristiwa perkawinan anak. Maraknya perkawinan anak di Kota Palu sejak Amandemen Undang-Undang Perkawinan (UUP) sebagai latar belakang diadakannya kegiatan ini. Dengan tujuan untuk membantu Pemerintah mensosialisasikan UUP terbaru dan sebagai upaya meminimalisir perkawinan anak. Metode Pelaksanaannya dalam bentuk seminar dengan beberapa Narasumber yaitu Tim Pengabdi sendiri yaitu para akademisi dari Fakultas Hukum Unversitas Tadulako Bagian Hukum Perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.