TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WEWENANG IMAM MASJID SEBAGAI WALI MUHAKKAM DALAM PERNIKAHANBAWAH TANGAN
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.23Keywords:
Hukum Islam, Wewenang, Imam Masjid, Wali Muhakkam, PernikahanAbstract
Pergaulan bebas dikalangan remaja menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan bawah tangan dengan menggunakan wali muhakkam karena para pelaku pergaulan bebas malu ataupun takut untuk melaporkan kejadian itu kepada keluarga dan saudara. Selain itu, peristiwa perpindahan agama dari agama Hindu atau Kristen keagama Islam adalah faktor yang sering terjadi di desa Tolai, karena pada dasarnya perwalian atas orangtua selain Agama Islam adalah tidak sah menurut Hukum Islam, hal ini menyebabkan proses pernikahan diwakilkan kepada wali muhakkam. Terdapat permasalahan Pernikahan yang terjadi di Desa Tolai terkait perwalian, seorang imam masjid menikahkan seorang gadis dengan pasanganya karena gadis tersebut tidak memiliki wali nasab atau wali mujbir karena mualaf, melihat kejadian ini imam masjid mengambil langkah untuk menikahkan kedua pasangan tersebut tanpa adanya pencatatan perkawinan yang sah menurut undang-undang sebagaimana tertera dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.