FENOMENA DISPENSASI NIKAH DAN PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v5i1.199Keywords:
Dispensasi Nikah, HAM, Maqashid SyariahAbstract
Fenomena dispensasi nikah dan pernikahan dini masih sering di Kabupaten atau Kota di Indonesia, salah satunya Kabupaten Ponorogo. Pada tahun 2019 angka pengajuan dispensasi nikah di Ponorogo adalah 97, 2020 menjadi 241, kembali naik 266 di tahun 2021, turun menjadi 191 di 2022. Metode penulisan dengan penelitian deskriptif kualitatif yang terfokus pada fenomena dispensasi nikah dan pernikahan dini dengan menggunakan perspektif maqaashid syariah dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Ponorogo. Hasilnya memaparkan tiga aspek utama. Pertama, terkait pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, sesuai dengan tingkatan daruriyah untuk menjaga jiwa, perlindungan terhadap akal, dan memelihara keturunan. Kedua, tekanan ekonomi pada orang tua menjadi pendorong menikahkan anak guna mendukung keuangan keluarga, yang termasuk dalam tingkatan hajiyah terkait kebutuhan hidup manusia. Ketiga, faktor pendidikan menjadi pertimbangan, dengan pengajuan dispensasi nikah pada tingkatan hajiyah jika hanya karena tidak bersekolah, namun berbeda jika telah menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis, masuk pada tingkatan daruriyah untuk menjaga agama. Meskipun pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo ada yang di bawah 18 tahun, pengajuan ini diperlakukan dengan mempertimbangkan urgensi dan faktor-faktor lainnya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
References
Abdillah, Masykuri. “Islam dan Hak Asasi Manusia: Penegakan dan Problem HAM di Indonesia.” MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 38, no. 2 (9 Desember 2014). https://doi.org/10.30821/miqot.v38i2.68.
Adinugraha, Hendri Hermawan, dan Mashudi Mashudi. “Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 01 (31 Maret 2018): 63. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.140.
Anshori, Teguh. “Analisis Usia Ideal Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syari’ah.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, no. 1 (22 Juni 2019). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1827.
“Convention on the Rights of the Child text.” UNICEF. Diakses 22 Oktober 2023. https://www.unicef.org/child-rights-convention/convention-text.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. “Data Dispensasi Kawin seluruh Indonesia Tahun 2021.” Pusat Data Badilag, 2022. http://pusatdata.badilag.net/perkara/Direktorilist.
———. “Data Dispensasi Kawin seluruh Indonesia Tahun 2022.” Pusat Data Badilag, 2023. http://pusatdata.badilag.net/perkara/Direktorilist.
———. “Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2022 Wilayah Hukum PTA SURABAYA.” http://kinsatker.badilag.net, 2023. http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker_detail/362/51/2022.
Gushairi. “Problematika Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama.” badilag.mahkamahagung.go.id, 2019. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/problematika-dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-oleh-gushairi-s-h-i-mcl-4-12.
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Hasil Penyelarasan Naskah Akademik: Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina.” Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: BPHN, 2019. https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_perkawinan_.pdf.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan. “Mendesak! Jawa Timur Darurat Perkawinan Anak.” www.kemenkopmk.go.id, 2023. https://www.kemenkopmk.go.id/mendesak-jawa-timur-darurat-perkawinan-anak.
Khallâf, Abd al-Wahhâb. ‘Ilm Ushûl Fiqh. Kuwait: Dâr al-Qalam, 1978.
Mubasyaroh. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7, no. 2 (2016). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2161.
Pramono, Suwito Eko, Inaya Sari Melati, dan Edi Kurniawan. “Fenomena Pernikahan Dini Di Kota Semarang: Antara Seks Bebas Hingga Faktor Pengetahuan.” Jurnal Riptek ( 13, no. 2 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.35475/riptek.v13i2.63.
Saleh, Abdul Mun’im. Hubungan Kerja Usul al-Fiqh dan al-Qawa’id al-Fiqhiyah sebagai Metode Hukum Islam. Yogyakarta: Nadi Pustaka, 2012.
Sinombor, Sonya Hellen. “Tak Cukup Mengubah Batas Usia Perkawinan.” Kompas.com, 2023. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/29/perkawinan-anak-kian-merajalela-kesadaran-masyarakat-rendah.
Syahri, Akhmad, dan Lailia Anis Afifah. “Fenomena Hamil Di Luar Nikah Di Kalangan Remaja Ditinjau Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” ATTARBIYAH 27 (12 Desember 2018): 1. https://doi.org/10.18326/tarbiyah.v27i0.1-18.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fikih. Jilid II. Jakarta: Kencana, 2011.
Tirang, Yutriana, dan Iskandar Ladamay. “Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja.” In Prosiding Seminar NasionalPendidikan dan Pembelajaran Bagi Guru dan Dosen. Malang: Universitas Kanjuruhan Malang, 2019. https://conference.unikama.ac.id/artikel/index.php/fip/article/view/177.
Ulfah, Isnatin. “Ratusan Siswa di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah? Mari Cek Faktanya!! - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.” iainponorogo.ac.id, 2023. https://iainponorogo.ac.id/2023/01/16/ratusan-siswa-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-benarkah-mari-cek-faktanya/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.