PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.83Keywords:
Pembaruan, Hukum Keluarga, IslamAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, metode pembaruan hukum keluarga Islam, dan muatan reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Reformasi hukum keluarga baru terjadi pada perengahan dasawarsa kedua abad ke duapuluh, tepatnya tahun 1915. Sekali lagi, reformasi hukum keluarga ini dimulai dari Turki. Turki Usmani menjadi negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga dengan keluarnya dua keputusan Khalifah Dinasti Usmaniyah (two imperial decrees), Sultan Muhammad V, mengenai hak para isteri. 2) Faktor pemicu pembaruan hukum kelurga di dunia Islam: Ekonomi, Politik, Hukum, dan Sosial. 3) Tujuan Pembaruan Hukum Keluarga Islam: unifikasi hukum perkawinan, mengangkat status wanita, dan merespon perkembangan zaman. 4) Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam: The procedural expedient, The eclectic expedient, the expedient of re-interpretation, The expedient of administrative orders, dan ketetapan-ketetapan hakim. 5) Muatan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Umur minimal kebolehan kawin, peranan wali dalam nikah, pencatatan nikah, keuangan perkawinan, poligami, nafkah isteri, talak di muka pengadilan, hak-hak isteri yang dicerai, masa hamil dan akibat hukum, pemeliharaan anak setelah cerai, hak waris pria-wanita, wasiat bagi ahli waris, dan pengelolaan wakaf keluarga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.