MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (TELAAH ATAS NIKAH SIRRI DAN NIKAH ANAK DI BAWA USIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

Authors

  • Muhammad Ahmad Rahmatullah Universitas Tadulako Author
  • Nursalam Rahmatullah UIN Datokarama Palu Author

DOI:

https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.29

Keywords:

Marginalisasi perempuan, Nikah sirri, Nikah anak di bawah usia, Hukum Islam

Abstract

Marginalisasi perempuan dalam perkawinan merupakan isu yang selalu mengundang perdebatan di kalangan pemikir hukum Islam, mengingat kondisi sosial masyarakat yang selalu berubah sehingga peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perkawinan mengalami amandemen pertama pada tahun 2019. Tulisan ini fokus pada bagaimana kedudukan perempuan dalam nikah sirri dan nikah anak di bawah usia dalam perspektif hukum Islam. Dengan pendekatan normativitas dan sosiologi hukum tulisan ini menegaskan suatu kesimpulan bahwa kedudukan perempuan dalam perkawinan sirri dan perkawinan anak di bawah usia sangatlah rentan untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum. Sekalipun dikatakan bahwa perkawinan anak di bawah usia, hukum asalnya diperbolehkan menurut syariat Islam, tetapi tidak berarti ia di bolehkan secara mutlak bagi semua perempuan dalam semua keadaan. Sebab pada sebagian perempuan terdapat beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa lebih baik ia tidak menikah pada usia dini. Begitupun dengan nikah sirri yang hukumnya sah menurut syariat Islam karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah, akan tetapi tidak memperoleh pengakuan dari negara yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi status perkawinan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karenanya Indonesia sebagai negara hukum, mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hal ini. Yaitu dengan mengharuskan pencatatan terhadap setiap perkawinan yang diselenggarakan serta mengamandemen pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketentuan umur perkawinan guna menjamin perlindungan hukum dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan, khususnya bagi istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Downloads

Published

2021-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (TELAAH ATAS NIKAH SIRRI DAN NIKAH ANAK DI BAWA USIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM). (2021). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 137-164. https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.29