STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.87Keywords:
Anak Luar Nikah, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah mengalami banyak kesulitan dalam kehidupannya. Selain secara hukum ia tidak mendapatkan hak keperdataan atau mendapat hak-haknya dalam pembatasan-pembatasan tertentu, dalam masyarakatpun ia dipandang rendah dan hina. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengumpulkan data-data kepustakaan berupa data sektor penelitian terhadap status anak di luar nikah, peraturan perundang-undangan, nas Al-Quran dan fatwa MUI. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan hukum positif, anak di luar nikah hanya memperoleh hak keperdataan dari ibunya. Anak di luar nikah memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah melalui upaya-upaya: pengakuan, pengesahan dan pembuktian berdasarkan akta autentik. Hukum Islam menyebut istilah anak di luar nikah dengan anak zina. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, nikah, waris dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
References
Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi and terj: Ma’ruf Abdul Jalil. Al-Wajiz. Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2006.
Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Ahmad Farahi. “Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU_VII/2010.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8, no. 2 (n.d.): 75.
Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Budiono Rahmat. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Fatwa MUI. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya.” 2012.
I Nyoman Sujana. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.
LBH Apik. “Pengakuan Anak Luar Nikah,” April 30, 2015. http//www.lbh.apik.or.id/.
Memed Humaedillah. Status Hukum Akad Nikah Wanita Hamil Dan Anaknya. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Mukti Fajar and Yulianto Achmad. Dualisme Penentuan Hukum Normatif Dan Empiris,. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2013.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jakarta, 2010.
Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Sodharyo Soimin. Hukum Orang Dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Soetojo Prawirohamidjojo and Marthalena Pohan. Hukum Orang Dan Keluarga: Personen En Familie-Recht. Surabaya: Airlangga University Press, 1991.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1994.
Wahbah Zuhaili and terj: Abdul Hayyie Al-Kattani. Fiqh Al-Islam Waadillatuhu; Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf Dan Warisan. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Wasman and Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih Dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras, 2011.
Watanto. Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



