PEMIKIRAN HUKUM TENTANG STATUS ANAK HASIL NIKAH SIRI DAN ANAK DI LUAR KAWIN KAITANNYA DENGAN HAK-HAK KEPERDATAAN
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v4i1.84Keywords:
Hak Keperdataan, Hukum Keluarga, Status AnakAbstract
Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku dinamis, begitu pun dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana kita ketahui dengan adanya fenomena uji materil Undang-Undang perkawinan yang diajukan oleh seorang ibu yang melakukan nikah sirri dengan seorang pejabat, lalu di uji materil di MK dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut berimplikasi juga terhadap Status Anak dan Hak Keperdataan. Maka dalam artikel ini akan dibahas tentang Status Anak dalam Peraturan Perundang-undangan lalu kaitan antara Status Anak dengan Hak Keperdataan.
Hasil dari penelitian dalam artikel ini maka status anak dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu Anak Sah dan Anak di Luar Kawin. Lalu kaitan Status Anak dengan Hak Keperdataaan adalah Jika anak sah maka memiliki hak keperdataan penuh dari Ayah dan Ibunya sedangkan jika Anak di Luar Kawin maka hanya memiliki hak keperdataan kepada ibu dan keluarganya saja tetapi jika mengajukan pengajuan status anak di Pengadilan maka anak dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya dengan dibuktikan dengan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi untuk hak perwalian tetap tidak bisa diberikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.