PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT (Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau)
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.71Keywords:
Perkawinan, Adat Melayu, Perspektif Hukum IslamAbstract
Artikel ini menjelaskan tentang Perspektif Hukum Islam Tentang Tradisi Perkawinan adat Khususnya membahas tentang adat Melayu Riau Desa Bencah Kelubi Kabupaten Kampar. Perkawinan dapat dinyatakan Sah apabila terpenuhinya Rukun dan Syarat didalamnya sesuai dengan syariat Islam. Prosesi Perkawinan Adat Melayu Khususnya di Kabupaten Kampar provinsi Riau sebuah desa terpencil yaitu desa Bencah Kelubi jauh berbeda dengan syariat dan rukun islam, tetapi tidak melanggar Nash Al-qur’an, yaitu ketika melaksanakan Perkawinan menggunakan adat Maka seluruh rangkaian kegiatan serta prosesi harus ditempuh dan dilaksanakan. Penulisan karya tulis ini menggunakan Metode Deskriptif Analisis dengan menelaah dan menganalisa suatu peristiwa hokum, khususnya hukum islam mengenai Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Adat Melayu, penelitian ini mengacu kepada data yang didapat di Kabupaten Kampar desa Bencah Kelubi sebagai data Primer berupa wawancara pemuka adat setempat. Hasil dari riset ini Rangkaian kegiatan perkawinan adat Melayu yang terdiri dari 12 (dua belas) rangkaian adat, yang pertama Merisik Tidak Resmi hingga Hari meminta Restu orang tua (Menyembah). Perspektif Hukum Islam dalam rangkaian prosesi kegiatan adat tersebut membolehkan apabila menggunakan prosesi adat Melayu Riau (Mubah).
References
Al-Iraqy, B. A.-S. (1997). Rahasia Pernikahan yang Bahagia (Cet 1). Pustaka Azza.
Amarzia, E. (2000). Senarai Upacara Adat Perkawinan Melayu Riau (Cet 1). UNRI Press.
Aminuddin, S. A. dan H. (1999). Fiqh Munakahat I (I). CV Pustaka Setia.
Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Pusat Pengajian Bahasa dan Kebudayaan Melayu. (2003). Universitas Riau.
Mu’alim, A. (2005). Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer. UII Press.
Nasution, K. (2013). Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. Academia Tazzafa.
Santoso, B. (1987). Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya (P. P. D. T. 1 Riau, Ed.; Cet 1). Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau.
Artikel Jurnal
Agung Setiawan, “Budaya Lokal Dalam Presfektif Agama, Jurnal Esensia, Volume XIII No.2 Juli 2012
Mahmud Huda, Nova Evanti, “Perkawinan Adat Melayu k Dalam Perkawinan Adat Bugis Prespektif ‘Urf”, Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 3 No. 2, Oktober 2018.
Moh Iqbal, “Perkawinan Adat Melayu dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makassar”, Journal of Islamic Family Law, Vol. 06, No. 01, Juni 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (2nd ed.). (2009). Pustaka Yustisia.
Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 2 Tenatang Dasar-Dasar Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam BAB 2 Pasal 3 tentang Dasar-Dasar Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam Bab II Tentnag Dasar-dasar Perkawinan dan Bab V Tentang Mahar.
Wawancara
Abdullah Nawawi, Ninik Mamak desa Bencah Kelubi, Wawancara pada Tanggal 5 Desember 2020.
Ahmad Tarmizi, Ninik Mamak Suku Domo desa Bencah Kelubi, Wawancara Pada Tanggal 5 Desember 2020.
Amir Husin, Masyarakat desa Bencah Kelubi, Wawancara Pada Tanggal 5 Desember 2020.
Andalas, Ninik Mamak desa Bencah Kelubi, Wawancara Pada Tanggal 5 Desember 2020.
Fauziah, Pemuka Adat Melayu Riau, Wawancara Pada Tanggal 11 Desember 2020.
Muliati Siska, Guru di Desa Bencah Kelubi, Wawancara Pada Tanggal 2 Desember 2020.
Nurizal, Ustad dan Pemuka Agama di Pekanbaru. Wawancara Pada Tanggal 7 Desember 2020.
Saharuddin, Tokoh Adat desa Bencah Kelubi, Wawancara Pada Tanggal 5 Desember 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.