PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PARIGI)
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.30Keywords:
Dispensasi, Pertimbangan Hakim, Pernikahan DiniAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Parigi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, penafsiran data, dan penarikan kesimpulan. Latar belakang penelitian ini adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 mengenai umur minimal pernikahan yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita, serta ayat 2 & 3 mengenai pemberian dispensasi nikah dengan alasan sangat mendesak. Uraian dalam jurnal ini berangkat dari faktor-faktor yang menjadi latar belakang permohonan dispensasi nikah dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Parigi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Parigi akibat kondisi hamil di luar nikah, perjodohan, dan alasan menghindari zina. Adapun pertimbangan yang dilakukan hakim yaitu melalui asas kemanfaatan, keharusan untuk menolak mudharat, kepentingan anak dan bayi dalam kandungan, serta kepatuhan hukum pihak keluarga. Dari kesimpulan yang diperoleh, disarankan agar pemerintah serta organisasi kemasyarakatan gencar melakukan orasi dan penyuluhan tentang bahaya menikah dini di tengah masyarakat, serta meningkatkan pengawasan orang tua dan keluarga terhadap pergaulan dan perkembangan anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.