TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PRAKTEK PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v6i1.290Keywords:
Kriminologis, Teori Labeling, Sanksi Pidana, Perceraian, Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik perceraian di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dari perspektif kriminologi, dengan fokus pada urgensi penerapan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perceraian tanpa melalui proses hukum yang sah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori labeling sebagai landasan teoritis, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai tindak kriminal bukan karena sifat dasarnya, melainkan karena telah diberi label oleh masyarakat atau negara sebagai bentuk kontrol sosial dan penegakan ketertiban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perceraian di luar Pengadilan Agama telah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Faktor utama yang mendorong hal tersebut adalah tingginya biaya perkara dan rendahnya kesadaran hukum. Akibatnya, hak-hak mantan istri dan anak, seperti nafkah iddah, nafkah anak, serta status hukum yang jelas, sering kali tidak terpenuhi. Tidak adanya sanksi hukum terhadap suami yang mengabaikan kewajiban pasca perceraian menyebabkan ketimpangan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Berdasarkan teori labeling, tindakan perceraian di luar pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang layak dikenai sanksi pidana. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, memperkuat kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi semua pihak. Dengan demikian, kriminalisasi perceraian non-litigatif menjadi langkah penting dalam membentuk perilaku hukum masyarakat dan melindungi kepentingan perempuan serta anak.
References
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. Fiqih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008.
Amelin Heranti, Amelin Heranti. “Dampak Perceraian Di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus Di Desa Mendala Kecamatan Sirampog).” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam 04, no. 1 (2022): 18–49. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i1.77.
Aripin, Jaenal. Himpunan Undan-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Prenada Media Grop, 2010.
Baghir, Muhamma. , Panduan Lengkap Muamalah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, Dan Pendapat Para Ulama. Jakarta: Noura, 2016.
Bagus Ramadi. “Legal Analysis of Marriage Confirmation ( Isbat Nikah ) in Unregistered Underage Marriages According to Law No . 16 Of.” Arbiter 5, no. 16 (2023): 263–76. https://doi.org/10.31289/arbiter.v5i2.2830.
Bakri, Nurdin. “Talak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Mpu Aceh No 2 Tahun 2015 Tentang Talak.” Samarah 1, no. 1 (2017): 52–71. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1570.
Fajri, Muhamad, and Muhammad Silahuddin. “Tinjauan Undang-Undang Dalam Perceraian Di Luar Pengadilan Agama.” An Nawawi 2, no. 1 (2022): 1–12. https://doi.org/10.55252/annawawi.v2i1.16.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini, 1990.
Harahap, Pangeran. Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2014.
Hardilla, Nadya Faizal, and Andi Darna. “JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone 55 | P a g E” 2, no. 1 (2022): 55–65.
Hasanah, Uswatun. “Resolusi Konflik Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Peningkatan Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan).” Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam 23, no. 2 (2022).
Juliana, Rina. “Hasil Wawancara 29 Juni.” 2024.
Lydiana. “Hasil Wawancara, 20 Juni.” 2024.
Malikah, Umu, Dian Septiandani, and Muhammad Junaidi. “Keabsahan Talak Diluar Pengadilan Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Semarang Law Review (SLR) 2, no. 2 (2022): 246. https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3961.
Maryati, Maryati, Sriayu Indah Puspita, Triamy Rostarum, and Mayang Sari. “Penyelesaian Perceraan Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan Studi Kasus Di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.” Wajah Hukum 7, no. 2 (2023): 528. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1312.
Medan, Pengadilan Agama. “Laporan Tahunan Pengadilan AGama Medan Tahun 2020,2021 Dan 2023.” Pengadilan Agama Medan, 2024. https://pa-medan.go.id/index.php/informasi-umum/laporan-tahunan.
Pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia. Medan: Perdana Publishing, 2010.
Partner, Abdul Low. “Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 (Akta 303).” Partner, Abdul Low, 1984. https://www.peguamsyarie.com.my/akta-undang-undang-keluarga-islam-wilayah-wilayahpersekutuan-1984-akta-303/.
Pinang, negeri Pulau. Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 2004 (2004).
Pitria, Ana, Fuad Rahman, and Ramlah Ramlah. “Resolusi Konflik Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Journal of Comprehensive Islamic Studies 2, no. 1 (2023): 125–48. https://doi.org/10.56436/jocis.v2i1.235.
Putra, ARAS, and H H Helen. “Pemenuhan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat).” Jurnal Al Himayah 7, no. 2 (2023): 1–21. https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/3937.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.
Rkt, Yunus, U I N Syekh, Ali Hasan, Ahmad Addary, Indonesia Email, Abstrak Penelitian, Kota Padangsidimpuan, et al. “PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN : MENELISIK TANGGUNGJAWAB SUAMI DALAM KELUARGA” 11, no. 3 (2024): 311–20.
Sayuti. “Hasil Wawancara, 29 Juni.” 2024.
Shokhib, Muhammad Yalis. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Talak Di Luar Pengadilan Agama.” Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 3, no. 1 (2018): 58–88. https://doi.org/10.31538/adlh.v3i1.406.
Suherni dan Bismah. “Hasil Wawancara 28 Juni.” 2024.
Susanti, E., & Rahardjo, E. Hukum dan Kriminologi, Bandar Lampung: Aura, 2018.
Syarifuddin Pettanasse. Kebijakan Kriminal. Palembang: Universitas Sriwijaya, 2010.
Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2019.
Tetty. “Hasil Wawancara, 19 Juni.” 2024.
Uswatun Hasanah. “Wawancara.” 2024.
Zamakhsyari. Teori-Teori Hukum Islam Dalam Fiqih Dan Ushul Fiqih. Bandung: Citapustaka Media, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.