KEBIJAKAN PENGADILAN DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK PADA KASUS PERCERAIAN: STUDI KASUS DI OKU TIMUR SUMATERA SELATAN

Authors

  • Nur Aulia Maulidiyah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.24239/familia.v6i1.283

Keywords:

Kebijakan pengadilan, Hak asuh anak, Perceraian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengadilan dalam menentukan hak asuh anak, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh, dan bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap hak-hak dan kesejahteraan anak pasca perceraian. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik Miles dan Huberman yang mencakup tiga tahapan: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penentuan hak asuh anak, pengadilan di Indonesia mengutamakan prinsip the best interests of the child sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Keputusan hak asuh harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan emosional, fisik, dan stabilitas lingkungan anak, dengan mempertimbangkan bukti relevan dan penilaian ahli untuk memastikan kesejahteraan anak. Pendekatan berbasis bukti dan kolaborasi antara orang tua serta keterlibatan profesional membantu meminimalkan dampak negatif dan mendukung perkembangan optimal anak. Penelitian menunjukkan bahwa keputusan yang mempertimbangkan kesejahteraan anak secara menyeluruh dan bebas dari pengaruh eksternal akan memberikan hasil yang lebih positif bagi anak.

References

Amelia, Retno, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring, dan Idha Aprilyana Sembiring. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Terhadap Istri Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022).” Jurnal Media Akademik (JMA) 2, no. 1 (2024).

Brahmana, Herman, Muhammad Adrian Rahman Harahap, dan Alendra Alendra. “Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Perebutan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 9580–9599.

Darmawan, Bagus Ary, M Reza Saputra, dan Jaenal Aripin. “Analisis Hak Asuh Anak Dalam Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685/Pdt. G/2022/PA. LT: Perspektif Maqâsid Al-Syari’ah Muhammad Thâhir Ibn Âsyûr.” KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2024): 319–335.

Dewi, Ratna, Andrie Siahaan, Gracia Queen Angel, dan Elma Tiana Mardin. “Tinjauan Yuridis Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 3 (2024): 4359–4366.

Faizzati, Savvy Dian. “Strategi Mediator Non Hakim Untuk Mencapai Keberhasilan Dalam Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama Bangil.” al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2023): 190–207.

Fanani, Wandi Arputra, dan Mhd Fuad Zaini Siregar. “Analisis Komunikasi Anak Broken Home Pasca Perceraian Orang Tua.” Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) 2, no. 1 (2024): 145–160.

Fauzan, Ach, dan Moh Hamzah. “Pendekatan Holistik Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Perspektif Maqasid Syari’ah Al-Tahir Ibnu Asyur.” al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 13, no. 1 (2024): 111–126.

Harahap, Sahrona, Aim Abdul Karim, dan Adelia Miranti Sidiq. “Kemandirian: Analisis Pengaruh Pola Asuh Nenek terhadap Pembentukan Karakter Anak dari Keluarga yang Terpisah.” JOECE: Journal of Early Childhood Education 1, no. 1 (2024): 1–16.

Hasyim, Riana, Mutia C H Thalib, dan Sri Nanang M Kamba. “Negosiasi, Mediasi Hingga Perlindungan Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dan Penyelesaian Sengketa Pemeliharaan Anak.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 2 (2024): 289–298.

Ibrahim, Ahmad Ridho, I Nurol Aen, Ah Fathonih, Ahmad Hasan Ridwan, dan Nandang Najmudin. “Asas Kepastian Hukum Keadilan Kemanfaatan Serta Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan Tentang Hak-Hak Anak Akibat Perceraian.” Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) 1, no. 1 (2023): 39–58.

Karim, Muhammad Afdal. “Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kota Makassar.” Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan (2018): 86–102.

Khair, Umul. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 2 (2020): 291–306.

Lubis, Wahyu Gunawan, dan Muktarruddin Muktarruddin. “Peran konseling pranikah dalam menurunkan angka perceraian di kota Tanjung Balai.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 2 (2023): 995–1005.

Mahendra, I Gede Aditya Putra. “Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 12, no. 1 (2022): 99–145.

Mahka, Muh Fachrur Razy, Karman Jaya, Asriyani Ismail, dan others. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Al Tasyri’iyyah (2023): 71–86.

Miles, Matthew B, A Michael Huberman, dan Johnny Saldana. “A methods sourcebook.” Qualitative data analysis. Sage Thousand Oaks, 2014.

Muizzuddin, Ahmad Haris, Nur Muhammad, Rofiatun Azizah, Anggun Juliantoro, dan Bagus Dian Mahendra. “Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif.” Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2022): 1–39.

Munawir, Munawir, Wahyuni Salsabila, dan Iffa Balqist Julieta Sudibyo. “Analisis Pendidikan Agama Islam melalui Pendekatan Studi Literatur Terkini: Pemahaman Mendalam untuk Peningkatan Kualitas Pembelajaran.” Jurnal Basicedu 8, no. 2 (2024): 1156–1167.

Mustami’ah, Dewi, Wiwik Sulistiani, Gartinia Nurcholis, Dewi Mahastuti, Weni Endahing Warni, Lutfi Arya, Ahmad Burhan Wijaya, dkk. “Pembangunan Terpadu Wilayah Pesisir: Suatu Tinjauan Psikologis (Seri Psikologi Kemaritiman 1).” Madza Media, 2023.

Ngewa, Herviana Muarifah. “Peran orang tua dalam pengasuhan anak.” EDUCHILD (Journal of Early Childhood Education) 1, no. 1 (2021): 96–115.

Nova, Riki, Dessy Abdullah, Berry Rahmadhoni, Muhammad Ivan, Nurwiyen Nurwiyen, Arief Rinaldy, dan others. “Bahaya Napza Bagi Kesehatan Dan Perkembangan Intelektual Anak Usia Sekolah.” Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS 2, no. 4 (2024): 1126–1140.

Nurmaulidia, Nadya, Syarifah Gustiawati, dan Reni Sinta Dewi. “Pola Asuh Ibu Karier dan Ibu Rumah Tangga terhadap Pembentukkan Akhlak Anak dalam Keluarga.” MASALIQ 4, no. 1 (2024): 37–49.

Rahman, Abdul, Sadu Wasistiono, Ondo Riyani, dan Irwan Tahir. “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Ekonomis: Journal of Economics and Business 7, no. 2 (2023): 1461–1471.

Sa’adah, Iin Inayah, Rahma Indah Mawarni, Rahma Rahmadaniati, Tita Nur Rahman, dan Yulia Elfrida Yanty Siregar. “Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Dan Upaya Penanganannya Dalam Islam.” Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia 3, no. 1 (2024): 7–13.

Sinaga, M Harwansyah Putra, Latipa Hannum Harahap, dan Yuni Fatharani. “Gambaran umum permasalahan anak korban perceraian.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (2022): 4398–4408.

Singal, Erni C. “Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.” Lex Crimen 6, no. 5 (2017).

Swastika, Gita Maharani, dan Endang Prastuti. “Perbedaan regulasi emosi berdasarkan jenis kelamin dan rentang usia pada remaja dengan orangtua bercerai.” Psikologika: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi 26, no. 1 (2021): 19–34.

Tambaip, Beatus, dan Alexander Phuk Tjilen. “Dampak Positif Kebijakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Musamus Journal of Public Administration 5, no. 2 (2023): 410–420.

Taufik, Achmad, Suhaimi Hasbullah, dan Win Yuli Wardani. “Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama; Membangun Solusi yang Berkelanjutan. Kabilah.” Journal of Sociaty Community 8, no. 1 (2023).

Wicaksana, Dika Hikmah, Resfa Klarita Trasaenda, Indira Yekti Widya Pramesti, Amanda Feby Sabrina, Gema Mutiara Insani, dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Pertimbangan Hukum Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 3 (2024).

Wijaya, Nicholas Rianto, Angela Angela, Dani Wardhana, Kenzho Suwandi, Lukas Malau, Muhammad Revanza Almer Putra Harisman, dan Steven Darylta. “Sosialisasi Pembuktian Kasus Hukum Kekeluargaan (Analisis Putusan Nomor 809/Pdt. P/2019/Pn. Dps).” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 11 (2023): 1057–1076.

Downloads

Published

2025-06-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

KEBIJAKAN PENGADILAN DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK PADA KASUS PERCERAIAN: STUDI KASUS DI OKU TIMUR SUMATERA SELATAN. (2025). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 6(1), 1-21. https://doi.org/10.24239/familia.v6i1.283