TEORI ADAT DALAM QOWAID FIQHIYAH DAN PENERAPANYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.28Keywords:
Al‐‘adah Muhakkamah, Teori Adat, Kaidah Fiqhiyah, Hukum Keluarga IslamAbstract
Salah satu dari lima kaidah fiqhiyah besar yang memiliki cakupan cabang pembahasan yang luas adalah Al‐‘adah muhakkamah. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka. Bahkan justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai orang asing. Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fiqhiyah “al‐‘âdat muhakkamah” secara umum serta implementasinya dalam bidang keluarga Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bertumpu pada analisis data yang diperoleh dari literatur-literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian mengemukakan bahwa al‐‘adah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia. Teori juga dapat menjadi hakim atau penentu hukum selama tidak bertentangan dengan syariat atau tidak keluar dari jalur maqosid syariah. Kaidah al‐‘Adah muhakkamah juga dapat di implementasikan sebagai hakim dalam bidang hukum keluarga Islam baik klasik maupun kontemporer.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.