KETIKA PERAN ISTRI TAK LAGI SEKADAR DI DAPUR: STUDI KASUS DI KAMPUNG KONVEKSI MLANGI
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v6i1.244Keywords:
Peran ganda, Istri, Ekonomi Keluarga, Kampung Konveksi, Sosiologi HukumAbstract
Studi ini meneliti peran ganda istri di Dusun Mlangi, sebuah Kampung Konveksi yang terkenal, yang terletak di Desa Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta. Perempuan di daerah ini tidak hanya mengelola tanggung jawab domestik tetapi juga secara aktif berpartisipasi di sektor ekonomi dengan bekerja di industri garmen. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum untuk mengeksplorasi bagaimana para istri menyeimbangkan peran-peran tersebut dengan tetap mematuhi norma-norma Islam dan ekspektasi masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa kontribusi perempuan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dalam hal ekonomi, meskipun terdapat tantangan berupa tanggung jawab ganda. Fenomena ini menyoroti perlunya pembagian peran yang adil dalam keluarga untuk mencapai rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
References
BPS DIY. “Persentase Rumah Tangga Dengan Kepala Rumah Tangga Perempuan Menurut Banyaknya Anggota Rumah Tangga, 2021-2023,” 2024. https://yogyakarta.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDc5IzI=/persentase-rumah-tangga-dengan-kepala-rumah-tangga-perempuan-menurut-banyaknya-anggota-rumah-tangga.html.
Chairina, Nina. “Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).” Jurnal Studi Gender Dan Anak 8, no. 01 (2021): 99. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i01.5861.
Hajar, Hasanah. “Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023): 3779. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2695.
Holijah, Holijah. “KONFLIK PERAN GANDA WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH TERHADAP KETAHANAN EKONOMI KELUARGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 1 (June 24, 2019): 56–64. https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12105.
Irwansyah, Aan, and Supriadi. “Peran Ganda Perempuan Nelayan Pada Masyarakat Pesisir.” Jurnal Ilmu Sosial 1, no. 1 (2022): 11–17. http://jurnal.uts.ac.id/index.php/hjis/article/view/2362.
Johnson, Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Jilid 1. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 1994.
Kompilasi Hukum Islam (n.d.).
Luthfia, Chaula. “Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional).” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam 3, no. 1 (January 2, 2021): 51–70. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.55.
Mosse, Julia Cleves. Gender Dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Nada, Aziz Ali. Arab Journal of Sciences & Research Publishing. Arab Saudi: Tabuk University, 2019.
Nasution, Khoiruddin. Progres Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Pasca Reformasi. Yogyakarta: CV. Istana Agency, 2020.
Nurwandi, Andri, Nawir Yuslem, and Sukiati. “Kedudukan Dan Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga-PEKKA Di Kabupaten Asahan).” At - Tafahum : Journal of Islamic Law 2, no. 1 (2018): 68–85. https://doi.org/https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/article/view/5107.
Pratiwi, Andiani Putri. “Peran Ganda Isteri Dalam Keluarga (Studi Terhadap Pedagang Pasar Di Desa Tonjong Kabupaten Brebes).” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017.
Puspitasari, Santi, Sri Lum’atus Sa’adah, and Ahmad Junaidi. “Peran Ganda Istri Dalam Keluarga Masyarakat Jawa Perspektif Konsep Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir.” International Journal of Community Service Learning 8, no. 2 (2024): 220–25. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/ijcsl.v8i2.77932.
Risbiyantoro, Hendro, Fitri Mutiah Salsa Bela, and Delpa Firdaus. “Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Studi Kasus Di Cinere Depok).” Sahaja: Journal Shariah And Humanities 2, no. 2 (2023): 198–211. https://doi.org/https://www.ejournal.darunnajah.ac.id/index.php/sahaja/article/view/133.
Ritzer, George, and Douglas J. Goodman. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana, 2004.
Rokhim, Nur. “Tradisi Shalawat Ngelik Di Kampung Santri Mlangi, Sleman, DIY.” Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam 20, no. 1 (June 28, 2020): 15–28. https://doi.org/10.19109/tamaddun.v20i1.5951.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Edited by Moh. Thalib. Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1993.
Shoviana, Luluk, and Zahrotun Navish Abdillah. “PERAN WANITA SEBAGAI PENCARI NAFKAH KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Islamic Review : Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman 8, no. 1 (May 3, 2019): 86–109. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v8i1.165.
Supriadi, Supriadi, Imran Siswadi, and Irfan Rosdiansyah. “Peran Ganda Istri Petani Di Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.” Ainara Journal (Jurnal Penelitian Dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan) 3, no. 3 (August 26, 2022): 245–50. https://doi.org/10.54371/ainj.v3i3.181.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (n.d.).
Yafie, Ali. Fikih Sosial. Bandung: Mizan, 1997.
Zakaria, Samsul. “Nafkah Dan Ketimpangan Gender (Analisis Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam).” Ijtihad 36, no. 2 (2020): 51–66. https://doi.org/https://journals.fasya.uinib.org/index.php/ijtihad/article/view/40.
Zakiyyah, Naili, and Mukhamad Suharto. “Dominasi Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga.” Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2023): 132–49. https://doi.org/https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/qanun/article/view/24728.
WAWANCARA
Eksanuddin, wawancara dengan Peneliti, 13 Februari 2024 pukul 13.30 WIB.
Ibu E, wawancara dengan Peneliti, 6 Juni 2023 pukul 12.55 WIB.
Ibu S, wawancara dengan Peneliti, 6 Juni 2023 pukul 13.25 WIB.
Ibu U, wawancara dengan Peneliti, 4 Deseber 2023 pukul 13.37 WIB.
Frenky, wawancara dengan Peneliti, 26 Agustus 2024 pukul 16.20 WIB.
Ibu H, wawancara dengan Peneliti, 12 Februari 2024 pukul 20.51 WIB.
Ibu I, wawancara dengan Peneliti, 12 Februari 2024 pukul 20.51 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.