ALASAN DISPENSASI NIKAH USIA DINI(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU )
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v1i2.14Keywords:
Dispensasi, Nikah, Pengadilan Agama Klas I A, HakimAbstract
Penelitian yang berjudul “Alasan Dispensasi Nikah Usia Dini (Studi Kasus di Pengadilan Agama Palu klas IA” ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan terhadap pengajuan permohonan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Klas 1.A Palu dan pertimbangan hakim dalam memberi atau menolak permohonan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Klas 1 Palu. Penelitian ini di desain dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam teknik pengumpulan data. Hasil penelitian, menujukan bahwa alasan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Palu dikarenakan khawatir timbulnya fitnah, hamil diluar nikah, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek moral. Sedang mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan dispensasi nikah di persidangan, Majelis Hakim menggunakan”kaida yaitu al-mashlahah al- mursalah”. karena ketentuan pembatasan umur dan dispensasi nikah tidak dijelaskan secara rinci di dalam al-Quran, tetapi kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia (kedua calon mempelai beserta keluarga).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.