ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PENGUATAN PERAN PEREMPUAN DALAM KESETARAAN GENDER PADA PENGURUS MUSLIMAT DAN PENGURUS AISYIYAH DI KOTA METRO

Authors

  • Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.78

Keywords:

Peran Perempuan, kesetaraan gender, Muslimat, ‘Aisyiyah

Abstract

Gender merupakan tema yang tetap memiliki pesona dan daya tarik untuk diperbincangkan. Gender digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut menitik beratkan pada stereotype terhadap budaya laki- laki dan perempuan, dimana perbedaan itu dikonstruk oleh kultur budaya di masyarakat. Partisipasi perempuan semakin menonjol, dimana hal ini menyangkut peran perempuan di bidang sosial dan peran perempuan di dalam rumah atau domestik. Islam menjunjung tinggi harga diri dan kemuliaan seorang perempuan dengan menempatkannya setara dengan laki-laki. Hal ini menjadikan organisasi terbesar perempuan yaitu Mmuslimat dan Aisyiyah untuk mendorong kemampuan perempuan-perempuan tersebut untuk dapat mampu menjuadi dinamisator di era modern. Organisasi tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap umat dalam berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara, serta dokumentasi, pengelolaan data melalui editing sistematis data. Kemudian data menggunakan analisis gender dan maqosid syariah dengan menggunakan pendekatan hukum keluarga Islam. Berdasarkan hasil Penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa peran organisasi perempuan Muslimat dan Aisyiyah sudah berjalan sesuai dengan tugasnya. Oleh sebab itu sebagai perempuan tidak boleh melupakan tugasnya sebagai seorang ibu, istri dan anggota masyarakat. Dan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, maka perlu adanya sikap saling memahami antara suami istri dan berusaha untuk selalu berkomunikasi. Dalam implementasinya organisasi Muslimat mereka lebih kepada memberikan pemahaman untuk kader dan warga muslimat sedangkan di Aisyiyah dalam implementasinya mereka melakukannya kepada kader dan masyarakat sekitar.

References

Badri Khaeruman. Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Daradjat, Zakiah. Islam Dan Peran Wanita. Jakarta: Bulan Bintang, 1983.

Dewi Kurniawati. “Perspective versus Practice: Women’s Leadership in Muhammadiyah.” Sojourn: Journal of Social Issues in Southeast Asia., 2008.

Elfi Muawanah. Pendidikan Gender Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009.

Hemas, Gusti Kanjeng Ratu. Wanita Indonesia Suatu Konsepsi Dan Obsesi. Edited by Liberty. Cet 1. Yogyakarta, 1992.

Kartini, Ade. “Redefinisi Gender Dan Seks.” Jurnal Kajian Perempuan Dan Keislaman vol.12 (2019).

Koderi, Muhammad. Bolehkah Wanita Menjadi Imam Negara. Jakarta: Gema Insani press, 1999.

Kountur, Ronny. Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis. jakarta: PPM, 2004.

Meleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosada Karya, 2012.

Muhammadiyah, Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi. Konferensi Nasional Ke-2. Edited by Dr. Sudarno Shobron Prof. Khudzaifah Dimyati, Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc, Dr. M.Nurul Yamin. Cet 1. Yogyakarta, 2015.

Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Jender Prespektif Al-Qur’an. Cet II. Jakarta Selatan: Paramadina, 2001.

RI, Perpustakaan Nasional. Kedudukan Dan Peran Perempuan (Tafsir Al- Qur’an Tematik), n.d.

Siti Muri’ah. Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dan Wanita Karir. Semarang: Rasail Media Group, 2011.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Wibowo, Dwi Edi. “Peran Ganda Perempuan Dan Kesetaraan Gender.” Jurnal Muwazah vol.3 (2011).

Downloads

Published

2024-12-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PENGUATAN PERAN PEREMPUAN DALAM KESETARAAN GENDER PADA PENGURUS MUSLIMAT DAN PENGURUS AISYIYAH DI KOTA METRO. (2024). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 151-171. https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.78