EFEKTIVITAS PENERAPAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.16 TAHUN 2019 PADA MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v3i2.76Keywords:
Efektivitas, UU No 16 Tahun 2019, Masa Pandemi Covid-19, PA Tanjung KarangAbstract
Penelitian ini menganalisa apakah batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah berlaku secara efektif selama masa pandemi di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan field research dengan menggunakan analisis teori efektivitas. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya penerapan UUP yang mengatur tentang batas usia pernikahan belum efektif karena beberapa faktor, di antaranya: peraturan tersebut belum ditaati oleh masyarakat Bandar Lampung secara menyeluruh, tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggaran batas usia tersebut, kurangnya sosialisasi dan fasilitas pendukung sosialiasasi dari penegak hukum untuk sehingga banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan UUP, juga kurangnya pengawasan dan pendidikan agama orangtua sehingga anak-anaknya banyak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang memaksa mereka harus menikah sebelum waktunya.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, cet. Ke-4 Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.
Abû Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ’Ulûm al-Dîn, Juz II, Beirut, n.d.
Amiruddin Sormin, ‘Dampak Revisi UU Perkawinan Dan Covid-19, Pernikahan Di Bawah Usia 17 Tahun Di Lampung Naik’, Lampung Pro.Co (blog), n.d., https://lampungpro.co/post/29739/dampak-revisi-uu-perkawinan-dan-covid-19-pernikahan di-bawah-usia-17-tahun-di-lampung-naik.
Fitria Olivia, ‘Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974’, Jurnal Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (Desember 2015).
Hussein Muhammad, Fiqih Perempuan, Cet 2 Yogyakarta: Lkis Grub, 2002.
Khoirul Abror, Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Yogyakarta: Diva Press, 2019.
Khoirul Abror, Hukum Perkawinan Dan Perceraian Yogyakarta: Ladang Kata, 2020.
Marzuki Wahid and Rumadi, Fiqih Madzhab Negara Yogyakarta: LKiS, 2001.
Marzuki Wahid, Jejak-Jejak Islam Politik: Sinopsis Sejumlah Studi Islam Indonesia Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Ditjen kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2004.
Muhammad Isma’il Al-kahlany, Subul Salam Bandung: Dahlan jilid 3, t.t.
Muhammad Jawad Mughniyyah, Fiqih Lima Mazhab Jakarta: Lentera, 2001.
Sulaiman Al-Mufarraj, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah Kisah, Sya’ir, Wasiat, Kata Mutiara Jakarta: Alih Bahasa Cipta Persada, 2003.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet.3 Bandung: Nuansa Aulia, 2011.
Undang-Undang Perkawinan & Administrasi Kependudukan,Kewarganegaraan, Permata Press, 2015.
Vera Afrianti, ‘Setahun Dispensasi Perkawinan Di Lampung Mencapai 708 Perkara’, RMOL LAMPUNG (blog), accessed 13 January 2022, https://www.rmollampung.id/setahun-dispensasi-perkawinan-di-lampung-mencapai-708-perkara.
Yawirman, Hukum Keluarga: Karakteristik Dan Prospek Doktrinal Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, n.d.,.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.