ANALISIS KOMPARATIF TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1/ 1974 DANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJKWETBOEK)
DOI:
https://doi.org/10.24239/familia.v3i1.60Keywords:
Komparatif, Pembatalan, PerkawinanAbstract
Baik Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 maupun Kitab Undang-Undang Hukum. Tidak kurang dari 7 pasal (Pasal 22-28) UU Nomor 1/1974 mengatur masalah ini. Pada pasal 22 misalnya diatur “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.Sementara itu, KUHPer mengatur masalah ini dalam 16 pasal (pasal 85-99a) pada Bagian Keenam “Tentang Kebatalan Perkawinan” dari Bab Keempat “Tentang Perkawinan”. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan analisis komparatif dari kedua produk hukum ini baik dari landasan filosofis maupun ketentuan ketentuan spesifik berkenaan dengan “Pembatalan Perkawinan” yang terkandung dalam
kedua Undang-Undang tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Familia: Jurnal Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.