KONTEN INSTAGRAM SEBAGAI MEDIA EDUKASI PERNIKAHAN BAGI ISTRI DAN PENGARUHNYA PERSPEKTIF MAQAṢID SHARI’AH

Authors

  • Ummi Fadliyati Kaamilah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Author
  • Siti Djazimah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.24239/familia.v5i2.235

Keywords:

Konten Instagram, Edukasi Pernikahan, Maqaṣid shari’ah

Abstract

Eksistensi konten instagram kini tumbuh dan berkembang menjadi media edukasi bagi penggunanya. Konten edukasi pernikahan menjadi salah satu yang digemari, seperti kisah kehidupan pernikahan, penyelesaian masalah rumah tangga, nasihat menjaga keharmonisan pernikahan dan lainnya. Akan tetapi, ditemukan konten edukasi pernikahan yang memicu munculnya permasalahan. Hal ini disebabkan kemudahan akses berbagi informasi tanpa dibekali pengetahuan. Penelitian berfokus pada konten instagram akun @wanita.cl. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis terhadap konten instagram yang menjadi media edukasi pernikahan serta pengaruhnya bagi istri dalam membentuk keluarga sakinah perspektif maqaṣid shari’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-empiris dan menggunakan metode analisis kualitatif dengan model induktif. Hasil penelitian menerangkan bahwa konten instagram dapat menjadi media edukasi pernikahan bagi istri dengan berpengaruh positif dalam membentuk keluarga sakinah, contohnya konten perlindungan nafkah, KDRT, pengelolaan keuangan rumah tangga, dan perselingkuhan. Analisis maqaṣid shari’ah melihat bahwa konten instagram dapat menjadi media edukasi pernikahan bagi istri dalam membentuk keluarga sakinah karena dapat merepresentasikan segala yang tercantum dalam maqaṣid shari’ah khususnya pada tingkat ḍharuriyat dengan lima asas perlindungan yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Author Biography

  • Siti Djazimah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

    .

References

Admin. (2022). Wawancara dengan Founder @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

Afandi, M. (2021). Nafkah Produktif Perspektif Maqasid Syari’ah. Al-Manhaj, III, 42. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v3i1.4588

Akun Wanita CL. (2022, Desember). Postingan berjudul “Berat Memutuskan Bercerai Meskipun Suami Tidak Menafkahi” [Komunikasi pribadi].

Akun @wanita.cl. (2022). Postingan berjudul “Ingin Melaporkan Suami Tapi terkendala Bukti [Komunikasi pribadi].

Aswat, H., & Rahman, A. (2021). Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-Iqtishod, V, 16.

Dian Nurvita Sari, & Abdul Basit. (2020). Media Sosial Instagram Sebagai Media Edukasi Parenting. Jurnal Persepsi, 3, 26. https://doi.org/10.30596/persepsi.v3i1.4428

Dwi Sri Handayani, NIM : 17103050040. “ANALISIS PERAN RUANG PUBLIK (MEDIA SOSIAL INSTAGRAM) SEBAGAI WADAH PEMECAHAN MASALAH RUMAH TANGGA PRESPEKTIF MAQASHID SYARI’AH.” Skripsi, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2021. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45899/.

Hakim, Abdul Hamid. “Mabadi Awwaliyah,” 31. Jakarta: Maktabah As-sa’adiyah Putra, t.t.

Hakim, B. R. (2021). Reinterpretasi Persepsi Keagamaan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Perspektif Maqasid Syari’ah. Journal Of Islamic and Law Studies, V, 8. https://doi.org/10.18592/jils.v5i1.4577

Halimatussyadiah, Heni, Farid Dwi Andrian, Sulaeman, dan Qalbia. 2024. “Harmoni Keluarga: Integrasi Kasih Sayang, Komunikasi Efektif, dan Keseimbangan Hidup Dalam Perspektif Islam dan Psikologi Keluarga.” 5 No 1:40. https://doi.org/10.24239/familia.v5i1.213

Handayani, D. S. (2021). Analisi Peran Ruang Publik (media Sosial Instagram) Sebagai Wadah Pemecahan Masalah Rumah Tangga dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. UIN SUNAN KALIJAGA, 387.

Indriyani, W. (2019). Cerdas dan Bijak Mengatur Keuangan Rumah Tangga. Embrio Publisher.

Komnas Perempuan. (t.t.). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2023. Diambil 7 Januari 2024, dari , https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-2023 .

Komnas Perempuan. (2023). Menemukenali Kekerasan dalam Rumah Tangga. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi- pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt

Mulya, S. (2021). Relasi Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam dan Hadis Ahkam. Al-Syakhshiyah, III, 109. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719

NN. (2023). Wawancara dengan followers Akun @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

NN. (2023, Januari 5). Wawancara dengan followers Akun @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

Prihantoro, S. (2017). Maqaṣid shari’ah dalam Pandangan Jasser Auda’ (Sebuah Upaya Rekonstruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Sistem). At-Tafkir, X, 122. https://doi.org/10.32505/at.v10i1

QI. (2022, 29 Desember). Wawancara dengan followers Akun @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

Rezki Suci & dkk. (2022). Edukasi Stop KDRT Melalui Pemanfaatan Media Sosial Instagram. Pengabdian Masyarakiat, I, 119. https://doi.org/10.55506/arch.v1i2.37

RF, MF, TW, & QI. (2022). Wawancara dengan followers Akun @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

Sarnidasari. (2021). Peran Penyuluh Agama Islam dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah waramah di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan [Skripsi]. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Simfoni PPA. (2022). Jumlah Kasus Kekerasan Tahun 2022. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Stephanie. (t.t.). 14 Masalah Rumah Tangga Penyebab Perceraian. Ibupedia. Diambil 8 Januari 2024, dari https://www.ibupedia.com/artikel/keluarga/14-masalah-rumah-tangga-penyebab-perceraian

Suganda, A. (2020). Urgensi dan Tingkatan Maqasid Syari’ah dalam Kemaslahatan Masyarakat. Al-Tadbir, III, 11. https://doi.org/10.52030/attadbir.v30i01.28

Sunarso, B. (2012). Merajut Kebahagiaan Keluarga. Deepublish.

UF. (2022). Wawancara dengan followers Akun @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

WD. (2023, Januari 5). Wawancara dengan followers Akun @wanita.cl [Komunikasi pribadi].

Zein, M. (2016). Menguasi Ilmu Fiqh. Pustaka Pesantren.

Zuhri, Teuku, Riski, Hapis, dan Hamda. 2023. “MANAJEMEN KONFLIK KELUARGA POLIGAMI DI DESA SIMEULUE BARAT.” 4 No.2. https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.123

Downloads

Published

2024-12-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

KONTEN INSTAGRAM SEBAGAI MEDIA EDUKASI PERNIKAHAN BAGI ISTRI DAN PENGARUHNYA PERSPEKTIF MAQAṢID SHARI’AH. (2024). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 92-117. https://doi.org/10.24239/familia.v5i2.235