TRANSFORMASI QIWAMAH DALAM KONTEKS EKONOMI (KETIKA ISTRI MENJADI TULANG PUNGGUNG KELUARGA)

Authors

  • Khozinatul Asrori STAI Darussalam Nganjuk Author

DOI:

https://doi.org/10.24239/familia.v5i2.232

Keywords:

Qiwamah, Peran Gender, Ekonomi Keluarga, Kemitraan, Islam, Tanggung Jawab Bersama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami transformasi konsep Qiwamah dalam konteks ekonomi modern, terutama ketika istri menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga Muslim. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian pustaka (library research), studi ini menganalisis berbagai literatur, artikel, buku, jurnal akademik, dan sumber-sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam tanggung jawab ekonomi, prinsip Qiwamah tetap relevan, dengan penekanan yang lebih besar pada kerjasama, konsultasi (syura), dan kemitraan antara suami dan istri. Esensi Qiwamah sebagai panduan moral dan spiritual dalam keluarga tidak hilang, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Penelitian ini menegaskan pentingnya adaptasi dan fleksibilitas dalam menjaga keseimbangan dan harmoni dalam keluarga, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, tanggung jawab bersama, dan penghargaan terhadap peran masing-masing anggota keluarga.

References

Abdurrahman, dan Dkk. Al-Qur’an dan Isu-Isu Kontemporer. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2011.

Adi, Rudi. “Tinjauan Hukum Positif Terhadap Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Dalam Keluarga Serta Relevansinya Dengan Surat Al-Baqarah Ayat 233.” el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2024): 34–58. https://elbait.iaiq.ac.id/index.php/JHKI/index%250.

Afiyah, Nur, dan Lailatul Zuhriyah. “Menelisik Makna Haqqul Qiwamah ( Studi Penafsiran QS . An- Nisa ’: 34 Dalam Pandangan Islam Moderat ).” In Prosiding Konferensi Nasional Gender dan Gerakan Sosia, 01:286–307, 2022.

Ahmatnijar. “Peran Ganda Istri dalam Mensejahterakan Keluarga dalam Perspektif Feminisme Amina Wadud.” AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 10, no. 1 (2024): 54–69.

Al-Abbas, Imam Syihabuddin Abi. “Irsyadus Sari.” In Jilid 15, 86. Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1996.

Al-Baqi, Muhammad Fu’ad ‘Abd. al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an alKarim, n.d.

Al-Sya’rawi, Muhammad Mutawalli. “Hak-Hak Perempuan Relasi Jender Menurut Tafsir Al-Syairawi.” In Cet 1, 163. Jakarta: Mizan, 2004.

Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Cet III. Suriah: Dar al-Fikr, 1998.

Ali, M. Hasan. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

Anggraini, Ariesha Meivia, dan Qoni’ah Nur Wijayanti. “Analisis Pengaruh Miskomunikasi dalam Suatu Hubungan.” JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) 2, no. 1 (2024): 1250–59.

Asraf, Abu Muhammad. Curhat Pernikahan. Bandung: Pustaka Rahmat, 2009.

Cahyadi, Adi Candra, dan Nina Yuliana. “Negoisiasi Peran dalam Rumah Tangga: Analisis Komunikasi Suami-Istri.” Sindoro Cendekia Pendidikan 5, no. 1 (2024): 1–10.

Dewi, Nyoman Riana, dan Hilda Sudhana. “Hubungan Antara Komunikasi Interpersonal Pasutri dengan Keharmonisan dalam Pernikahan.” Jurnal Psikologi Udayana 1, no. 1 (2013): 22–31.

Ghulam, Muhammad Ashaful, dan Robingun Suyyud El-Syam. “Keseteraan Gender Prespektif M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (Studi Analisis Semiotik Charles Sanders Pierce).” Al-Muntaha (Jurnal Kajian Tafsir dan Studi Islam) 3, no. 1 (2021): 1–19.

Ghummiah, Shivi Mala, dan Muhammad Afzainizam. “Refleksi Ma’na Cum Maghza Pada Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Keluarga.” Jurnal Neo Societal 9, no. 3 (2024): 127–40.

Gussevi, Sofia. “Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja.” Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies 1, no. 1 (2020): 56–73. https://doi.org/10.52593/mtq.01.1.04.

Hyoscyamina, Darosy Endah. “Peran Keluarga dalam Membangun Karakter Anak.” Jurnal Psikologi Undip 10, no. 2 (2011): 144–52.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Kurniasih, Dwi. “Menelisik Kewajiban Suami: Membuka Tanggung Jawab Keluarga Menurut Kitab-Kitab Klasik.” SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary 5, no. 1 (2020): 79–88. https://doi.org/10.22515/shahih.v5i1.2304.

Masriah, Siti, Acep Nurlaeli, dan Akil. “Peran Keluarga Dalam Pembentukan Nilai-Nilai Agama Pada Anak Usia Dini.” Jurnal ANSIRU PAI 7, no. 2 (2023): 316–25.

Miarsih, Erna Endang, Rini Sugiarti, dan Fendy Suharidi. “Resiliensi Istri Korban Perselingkuhan dan KDRT : Kajian Literatur.” Action Research Literate 8, no. 3 (2024): 447–69. https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl.

Mustaqim, Dede Al. “Peran Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Keluarga Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Maqashid Syariah.” SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak 6, no. 1 (2024): 114–32.

Nuroniyah, Wardah. “Konsep Qiwamah dan Fenomena Perempuan Kepala Keluarga.” Equalita 4, no. 1 (2022): 113–35.

Nurrachmah, Sitti. “Analisis Strategi Komunikasi Dalam Membangun Hubungan INterpersonal yang Efektif.” Jurnal Inovasi Global 2, no. 2 (2024): 265–75. https://doi.org/10.58344/jig.v2i2.60.

Pratama, Ervandra Rendy, dan Sulismadi. “Konflik Rumah Tangga Double Income Karyawan UMKM Dewandaru Kota Malang.” Humanis 16, no. 2 (2024): 53–62.

Putri, Deswanti Nabilah, Wildan Taufiq, dan Ahmad Izzan. “Kepemimpinan Perempuan dalam Tafsir At-Tabari dan Tafsir Al- Mishbāh.” Mashadiruna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 3, no. 1 (2024): 61–74.

Rangkuti, Ahmad Zuhri, dan Putri Okmayanti Br. Bangun. “Membangun Ketahanan Keluarga yang Rukun, Harmonis dan Romantis.” Mitra Abdimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2021): 1–7.

Risbiyantoro, Hendro, Fitri Mutiah Salsa Bela, dan Delpa Firdaus. “Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah.” Sahaja: Journal Shariah And Humanities 2, no. 2 (2023): 198–211. https://doi.org/https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v3i3.5639.

Ritonga, Raja, dan Amhar Maulana Harahap. “Harmoni Dalam Kewarisan: Solusi Damai Untuk Mencegah Konflik Keluarga.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 117–33. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1282.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. al-Qahirah: al-Fath li al-I’lam al- ‘Arabi, n.d.

Sabrina, Nur Amalia, Seraphim Christian, Meisya Adinda, dan Aida Zahrah Kultsum. “Analisis Budaya Komunikasi Dalam Lingkungan Keluarga dan Pengaruhnya Terhadap Tindakan Kriminalitas pada Anak di Bawah Umur.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Vol. 2. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008.

Setyoningrum, Ari Ani Dyah, dan Kristyana Nindita. “Perempuan, Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi Keluarga.” Ekobis: Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi . 8, no. 2 (2020): 12–20.

Shihab, M. Quraish. Perempuan. Tangerang: Penerbit Lentera Hati, 2018.

Somad, Abdus. “Otoritas Laki-Laki Dan Perempuan : Studi Penafsiran Kontekstual Abdullah Saeed terhadap Qs . an-Nisa 4 : 34.” Alif Lam: Journal of Islamic Studies and Humanities 3, no. 1 (2022): 1–21. https://doi.org/doi.org/10.51700/aliflam.v3i1.432, pp.

Suhartawan, Budi. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Al-Qur’an:(Kajian Tematik).” Tafakkur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 2, no. 2 (2022): 106–26. http://e-jurnal.stiqarrahman.ac.id/index.php/tafakkur/article/view/65.

T.O Ihrom. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Umar, Nasaruddin, dan dkk. Bias Jender Dalam Pemahaman. Yogyakarta: Gama Media, 2002.

Widodo, Slamet. “Analisis Peran Perempuan dalam Usahatani Tembakau.” EMBRYO 6, no. 2 (2009): 148–53.

Downloads

Published

2024-12-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

TRANSFORMASI QIWAMAH DALAM KONTEKS EKONOMI (KETIKA ISTRI MENJADI TULANG PUNGGUNG KELUARGA). (2024). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 153-178. https://doi.org/10.24239/familia.v5i2.232