MANAJEMEN KONFLIK KELUARGA POLIGAMI DI DESA SIMEULUE BARAT

Authors

  • Zuhri Syafrudin UIN Imam Bonjol Padang Author
  • Teuku Teuku UIN Imam Bonjol Padang Author
  • Riski UIN Imam Bonjol Padang Author
  • Hapis UIN Imam Bonjol Padang Author
  • Hamda Sulfinadia UIN Imam Bonjol Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.123

Keywords:

Management, Konflik, Poligami

Abstract

Fenomena konflik dalam rumah tangga tentunya sangat beragam, mulai dari perbedaan pendapan dan pandangan sampai adanya kekerasan didalamnya. Keluarga yang melakukan poligami tentunya memiliki konflik yang tidak sama seperti keluarga monogami. Sama halnya praktik poligami yang terjadi di Desa Simeulue Barat. Dimana praktik poligami tersebut memiliki konflik yang menarik untuk dibahas serta dampak dari konflik yang terjadi pada saat itu. Berdasarkan rumusan permasalahan yang peniliti teliti konflik yang terjadi terhadap keluarga poligami serta bagaimana cara keluarga poligami menyelesaikan konflik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi apa saja konflik keluarga poligami dan bagamana cara menyelesaikan konflik tersebut. Jenis penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field reaserch), sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Terdapat 2 faktor yang menjadi akar konfIik dalam keluarga poligami, yaitu faktor internal dan faktor eksternaI. Faktor internal di sini adalah rasa cemburu dan faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar dirinya, seperti ketidak adilan suami ketika berkunjung dalam pembagian pekerjaan rumah tangga, kurangnya komunikasi dan keterbukaan suami terhadap masing-masing istri. Penyelesaian yang dilakukan oleh untuk mengatasi konfIik tersebut adalah dengan mengajak bermusyawarah dan saling memeberikan pemahaman serta pengertian kepada masing-masing istri.

References

Andayani, B. (2001). MARITAL CONFLICT RESOLUTION OF MIDDLE CLASS JAVANESE COUPLES . JURNAL PSIKOLOGI, 1, 19–34.

Dahlan Hasyim. (2007). TINJAUAN TEORITIS ASAS MONOGAMI TIDAK MUTLAK DALAM PERKAWINAN. MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 23(2), 300–311.

Darmawijaya, E. (2015). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 27–38.

Fajri, A. (2011). Keadilan Berpoligami dalam Persepektif Psikologi. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 13(2), 161–171.

HARIYANTI. (2020). Konsep Poligami Dalam Hukum Islam. Risalah Hukum , 4(2), 105–109.

Hasan, HK. M. (2014). Kunci Utama Bagi Keharmonisan Keluarga, Nasehat Perkawinan. Majalah Keluarga Muslim (10th ed.). Koperasi Insan Media Ummu Sholihat Herdiansyah.

Kartono, K. (1992). Psiikologi Wanita, Mengenal Wanita sebagai lbu dan Nenek . Mandar Maju.

Khafsoh, N. A., Rukmaniyah, R., & Farhani, K. R. S. (2022). PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR). Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(2), 475. https://doi.org/10.14421/jsr.v16i2.2307

Latupono, B. (2020). KAJIAN JURIDIS DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KEHIDUPAN KELUARGA. Bacarita Law Journal, 1(1), 15–27. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i1.2788

Marzuki. (2005). Poligami dalam hukum Islam. Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan, 2(2), 1–10.

Mubakirah, F. (2019). Fenomena Poligami Dalam Pergolakan Batin Perempuan Dalam Perspektif Islam. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(1), 68–85. https://doi.org/10.24239/msw.v9i1.400

Mubarak, S. I. (2003). Poligami yang Didarnbakan Wanita. Syaamil Cipta Media.

Mujamil Qomar. (2007). Manajemen Pendidikan Islam. Erlangga.

Sadarjoen, S. S. (2005). Konflik Marital Pemahaman Konseptual, Aktual dan Alternatif Solusinya. PT. Refika Aditama.

Surya Pratama, M. A., Setiawan, F., Andriana, E., & Maziya, T. (2023). MANAJEMEN DALAM PENANGANAN KONFLIK DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN. Edukasiana: Journal of Islamic Education, 1(2), 73–80. https://doi.org/10.61159/edukasiana.v1i2.16

Tri Utami, R., & Mawarpury, M. (2019). MANAJEMEN KONFLIK KELUARGA POLIGAMI DAN MONOGAMI. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(2), 47. https://doi.org/10.22373/equality.v5i2.5588

Walgito, B. (2004). Pengantar Psikologi Umum. Andi Offset.

Wibowo, W. T. (2021). FENOMENA POLIGAMI TOKOH PUBLIK (Semiotika Roland Barthes dalam Konstruksi Makna Gambar Poligami Tokoh Publik). Academic Journal of Da’wa and Communication, 2(2), 187–220. https://doi.org/10.22515/ajdc.v2i2.3360

Yuliantini, F., Abidin, Z., & Setyaningsih, R. (2008). Konflik Marital pada Perempuan Dalam Pernikahan Poligami yang Dilakukan Karena Alasan Agama. Jurnal Psikologi, 1(2), 133–162.

Koen. Z. (2007). Empat Puluh Tanda & 10 Alasan:Laki-Laki Ingin Berpoligami. Galang Press.

Downloads

Published

2024-12-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

MANAJEMEN KONFLIK KELUARGA POLIGAMI DI DESA SIMEULUE BARAT. (2024). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 146-159. https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.123